The World From My View

Jawaban Kwik Kian Gie (KKG) Tentang Berbagai Tanggapan di koraninternet

Juni 29, 2008 · 3 Tanggapan

Saya mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian yang diberikan kepada tulisan-tulisan saya di KoranInternet. Perhatian tersebut berwujud sangat banyaknya tanggapan, komentar, dukungan, kritik dan pertanyaan.

Tanpa mengurangi rasa hormat dan terima kasih kepada para pemberi komentar secara individual, rasanya akan lebih fokus, lebih efisien dan lebih mengenai sasaran kalau saya memberikan jawaban per topik sebagai berikut.

KKG IKUT MENAIKKAN HARGA BBM KETIKA MENJABAT MENKO DALAM KABINET ABDURRACHMAN WAHID

Saya menjadi anggota kabinet dua kali. Yang pertama dalam Kabinet Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur) sebagai Menko EKUIN. Dalam periode ini Kabinet Gus Dur tidak pernah menaikkan harga BBM.

Masih dalam Kabinet Gus Dur, harga BBM dinaikkan dua kali ketika Menko EKUIN dijabat oleh Dr. Rizal Ramli, yaitu pada tanggal 1 Oktober 2000 dan tanggal 16 Juni 2001.

Namun yang saya ketahui, pertimbangan menaikkan harga tidak mengacu pada harga minyak mentah yang terbentuk di New York Mercantile Exchange, melainkan atas dasar hikmah kebijaksanaan dengan pertimbangan kepatutan, daya beli rakyat dan nilai strategisnya BBM.

KABINET MEGAWATI MENAIKKAN HARGA BBM DENGAN KKG DI DALAMNYA

Presiden Megawati pernah menaikkan dan juga menurunkan harga BBM. Dalam keseluruhan perundingan tentang keputusan tersebut saya tidak pernah dilibatkan. Memang tidak perlu dilibatkan, karena Presiden mempunyai hak prerogatif memutuskan apa saja. Kedudukan saya sebagai Menneg PPN/Kepala Bappenas dianggap tidak relevan untuk ikut menentukan perubahan harga BBM.

Namun ketika masalah kemungkinan harga BBM dinaikkan oleh Presiden Megawati ramai dibicarakan, saya dimintai komentar oleh sebuah TV, dan saya katakan bahwa saya tidak menyetujuinya. Maka terjadi hal yang oleh banyak orang dianggap aneh, karena Menteri dalam Kabinet Megawati tidak menyetujui rencana kenaikan harga BBM dari Presidennya sendiri. Bapak Taufik Kiemas langsung menelpon saya, marah-marah melalui telpon, dan saya katakan bahwa saya tidak mau berbicara bohong. Kalau kelakuan saya tidak dapat diterima, saya bersedia dipecat setiap saat.

SUBSIDI MEMANG SAMA DENGAN PENGELUARAN UANG RIIL, KARENA KITA SUDAH MENJADI IMPORTIR NETO

Memang benar bahwa jumlah produksi yang menjadi milik pihak Indonesia sudah lebih kecil dibandingkan dengan konsumsinya. Maka kekurangannya harus diimpor, dan untuk impor ini kita harus membayarnya dengan harga dunia yang sudah sangat tinggi. Jumlah ini kita hitung sebagai faktor pengurang likuiditas (uang tunai).

Untuk minyak yang berasal dari perut bumi Indonesia yang menjadi hak bangsa Indonesia, setelah dikurangi dengan haknya kontraktor asing, kita jual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga minyak mentah di pasar internasional. Namun uang tunai yang dikeluarkan untuk menyediakan bensin premium hanya Rp. 630 per liter. Dijual Rp. 4.500 per liter (sebelum kenaikan harga terakhir). Jadi untuk setiap liternya kelebihan uang tunai sebesar Rp. 3.870. Ini dijumlah dan dibandingkan dengan jumlah uang tunai yang harus kita keluarkan untuk mengimpor kekurangan minyak dengan harga internasional yang sangat tinggi.

Menurut perhitungan kasar dan perhitungan simulasi yang prinsipiil, jumlah uang tunainya masih kelebihan. Angka-angka dan perhitungannya sudah dimuat dalam KoranInternet yang sekarang masih ditayangkan.

Jadi walaupun ada keharusan mengimpor sebagian minyak mentah maupun bensin dengan harga internasional, kita masih kelebihan uang kalau harga didasarkan atas US$ 120 per barrel.

PERHITUNGAN KKG TERLAMPAU SEDERHANA

Memang betul. Perhitungan saya adalah perhitungan simulatif yang sifatnya menunjukkan prinsip dan pengertian kata “subsidi” yang tidak sama dengan uang keluar. Subsidi adalah perbedaan antara harga yang dibentuk oleh New York Mercantile Exchange (NYMEX) dan yang diberlakukan untuk rakyat Indonesia. Yang diberlakukan buat rakyat Indonesia sudah menghasilkan kelebihan uang tunai.

Maka kalaupun subsidi harus diartikan sebagai kerugian, sifatnya kerugian kesempatan atau opportunity loss, bukan kerugian uang tunai atau real cash money loss.

Saya mengetahui persis bahwa perhitungan harga pokok minyak sangat rumit, karena produknya yang begitu banyak. Ada avtur, pertamax, premium, minyak tanah. Lantas masih ada produk sampingan yang menjadi bahan bakunya industri petro kimia. Lantas ada kebijakan yang sebagian diekspor dan hasil uangnya dipakai untuk mengimpor lagi dan sebagainya. Namun semua data ini tidak pernah bisa diperoleh.

Maka saya menempuh jalan apa yang dinamakan method of diminishing abstraction. Saya melakukan abstraksi yang sederhana hanya untuk menunjukkan bahwa kata “subsidi” yang diidentikkan dengan uang tunai yang harus dikeluarkan tidak benar. Jadi dalam rangka method of diminishing abstraction saya hanya membangun tengkoraknya. Melengkapi tengkorak dengan semua daging-dagingnya, atau putting the flesh on the bones adalah tugas mereka yang mempunyai keseluruhan data dan angkanya.

Saya juga bisa dan mampu. Tetapi tidak pernah diberi kesempatan memiliki semua perkiraan buku besar pembukuan di Pertamina dan di Departemen Keuangan yang membukukan semua hal ikhwal tentang minyak.

MENGAPA DALAM TABEL II ARTIKEL TERDAHULU JUMLAH SEBESAR RP. 205,32 TRILYUN DITAMBAHKAN LAGI? ITU KAN SUDAH HILANG?

Jumlah sebesar Rp. 205,32 trilyun dalam Tabel II artikel saya terdahulu adalah jumlah yang dibayarkan oleh Pertamina kepada Departemen Keuangan. Ini pemasukan uang tunai buat Departemen Keuangan.

Kalau kita mengangggap baik Pertamina dan Departemen Keuangan milik rakyat Indonesia, dan kita menghitung apakah rakyat Indonesia seluruhnya, atau bangsa Indonesia memperoleh surplus atau menderita defisit, uang berasal dari rakyat yang ada di Departemen Keuangan harus ditambahkan.

DARI EKSPLOITASI MINYAK YANG ADA DALAM PERUT BUMI INDONESIA KITA MEMANG KELEBIHAN UANG TUNAI. TETAPI ITU DIBUTUHKAN UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR DAN POS-POS LAINNYA DALAM APBN

Boleh saja, tetapi ini berarti ada pengakuan bahwa yang diartikan dengan subsidi bukan uang keluar untuk menutup defisit secara tunai.

Menjelaskannya kepada rakyat tanpa bohong dan tanpa menyesatkan haruslah sebagai berikut : “Eksploitasi minyak yang ada dalam perut bumi Indonesia memberikan keuntungan dalam bentuk uang tunai. Setiap kali harga BBM dinaikkan, kelebihan uang tunai ini bertambah. Memperoleh pemasukan uang tunai dengan menaikkan harga BBM lebih mudah ketimbang menaikkan hasil pajak. Maka mumpung ada harga internasional yang membubung terus, ini kita jadikan alasan untuk menaikkan harga BBM setinggi-tingginya sampai sama dengan harga minyak di pasar internasional. Kelebihan uang yang banyak kita pakai untuk membayar utang beserta bunganya, pembangunan infrastruktur, memberikan Bantuan Tunai Langsung (BLT), memberikan beasiswa dan sebagainya. Akibat dari kenaikan BBM yang terus menerus sesuai dengan harga minyak mentah di pasar internasional memang menaikkan harga dari barang dan jasa lainnya. Tetapi dampaknya hanya demo yang akan surut dengan sendirinya. Bahwa rakyat akan menderita karena daya belinya terkuras, itu kita kompensasi dengan BLT.”

Jangan mengatakan bahwa subsidi sama dengan uang keluar dalam jumlah besar yang membuat APBN jebol. Itu menyesatkan !

BUKAN HANYA MENYESATKAN, TETAPI MELANGGAR KONSTITUSI

Mencari uang sebanyak-banyaknya dengan cara menjual minyak mentah milik rakyat Indonesia kepada rakyat Indonesia dengan harga yang setinggi-tingginya, dan harus selalu sama dengan harga yang terbentuk di NYMEX dilarang oleh Putusan Perkara oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004.

Baca artikel tentang pelanggaran Konstitusi ini dalam KoranInternet yang sekarang sedang menayangkannya.

Harga minyak mentah sebagai barang yag strategis mempunyai dampak berantai pada semua barang-barang kebutuhan pokok dan barang apa saja. Maka cara menentukannya harga tidak boleh diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar NYMEX. Caranya menentukan harga adalah atas dasar hikmah kebijaksanaan yang selalu mengacu pada kepatutan, daya beli masyarakat dengan pemahaman sepenuhnya bahwa minyak sangat strategis untuk pembangunan ekonomi seluruhnya.

Itulah sebabnya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas bertentangan dengan UUD kita. Baca artikel tentang hal ini yang sedang tertayangkan.

Oleh Kwik Kian Gie

source: http://www.koraninternet.com/web/ind…=lihat&id=5088

Kategori: news related

3 tanggapan so far ↓

  • keujanandaripagi // Juli 1, 2008 pada 1:48 am

    wah.. akankah menyebabkan chaos kalo ini disebar? akankah digunakan kepentingan politik tertentu untuk menggulingkan pemerintah dan mencari muka? tapi bukankah sebaiknya masyarakat tahu yang sebenarnya??? Masyarakat gag banyak yang tahu adanya artikel2 kek gini yah? saya aja baru tau sekarang..

    btw, saya salut sangad pada pak KKG..

  • zakazack // Juli 20, 2008 pada 8:58 pm

    kayaknya gak juga deh…

    udah kebanyakan bahasan mengenai ini…

    masyarakat bingung sendiri….

  • kutangkatungku // Juli 24, 2008 pada 7:47 pm

    keujanandaripagi a.k.a lagilelengkahalu:
    bukan saja mengetahui, mengerti juga perlu^^

    zakazack:
    masyarakat mana bisa ngerti, perut lebih penting :p

Tinggalkan Komentar